Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

√Fiskal Luar Negeri

Ketentuan Fiskal Luar Negeri diatur di Pasal 25 ayat (8) UU PPh 1984. Bunyi lengkapnya seperti ini :

Bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri, wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 25 itu sendiri merupakan bagian dari cicilan pajak tahun berjalan. Cicilan pajak yang wajib disetor setiap bulan oleh Wajib Pajak ke Kas Negera disebut PPh Pasal 25. Tetapi ada cicilan pajak yang sifatnya insidentil [maksudnya kadang-kadang] yang dibayar pada waktu kita akan berangkat ke luar negeri. Jika dulu, semua perjalanan wajib bayar Fiskal Luar Negeri [darat, udara, dan laut] maka sekarang perjalanan ke luar negeri lewat darat tidak perlu bayar fiskal. Jadi pembayaran fiskal "dicegat" di bandar udara dan pelabuhan laut.

Sekarang tarif Fiskal Luar Negeri menjadi Rp.2.500.000,00 [dua juta lima ratus rupiah] yang sebelumnya ada gossip sampai lima juta rupiah. Fiskal Luar Negeri sebesar ini wajib dibayar bagi mereka yang ke Luar Negeri lewat udara. Sedangkan bagi mereka yang pergi lewat laut wajib bayar Rp.1.000.000,00 [satu juta rupiah].

Kenapa harus bayar Fiskal Luar Negeri? Sebenarnya ini untuk menjaring orang-orang yang wajib memiliki NPWP supaya bikin NPWP. Ada anggapan bahwa mereka yang sering pergi ke Luar Negeri adalah mereka yang berduit. Jika bukan melancong atau piknik, maka pergi ke Luar Negeri biasanya untuk bisnis. Walaupun pada kenyataannya pergi ke Luar Negeri bisa juga karena diajak saudara :-)

Cuma beda strategi antara amandemen UU PPh tahun 2008 dengan UU PPh sebelumnya. Jika dulu Fiskal Luar Negeri tersebut menjadi cicilan [kredit] pajak bagi pemilik NPWP tetapi sekarang justru pemilik NPWP menjadi tidak harus bayar.

Dan ketentuan Fiskal Luar Negeri ini akan dihapus di tahun 2011. Berikut bunyi Pasal 25 ayat (8a) UU PPh 1984 :
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2010

salaam

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : √Fiskal Luar Negeri

0 comments:

Posting Komentar