Komentar :
Bagaimana dengan PPh 21 vs PPh 23 misal orang pribadi yang menyediakan jasa catering, jasa sewa kendaraan apakah dipotong pph 21 (bukan pegawai) atau pph 23?
Jawaban saya:
Jasa Katering termasuk objek PPh Pasal 23 sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimkasud dalam Pasal 23 ayat 1 huruf C angka 2 UU Nomor 36 tahun 2008. Untuk daftar objek pajak PPh Pasal 23 sudah saya posting pada tanggal 22 Januari 2009. Silakan di klik.
Tetapi jika penyedia jasa katering tersebut orang pribadi maka tidak otomatis si pengusaha katering tersebut wajib memotong PPh Pasal 23. Wajib Pajak orang pribadi yang dapat memotong PPh Pasal 23 adalah [Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 394/KMK.04/1996]:
a. Akuntan, arsitek, dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;
b.Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan;
Perlakuan yang sama akan berlaku bagi jasa sewa kendaraan.
salaam
0 comments:
Posting Komentar