Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

√Tempat Pengambilan SPT

Pasal 3 ayat (2) UU KUP:

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Jadi, mulai sekarang jangan tunggu kiriman SPT dari kantor pajak J

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : √Tempat Pengambilan SPT

0 comments:

Posting Komentar