Pasal 3 ayat (2) UU KUP:
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Jadi, mulai sekarang jangan tunggu kiriman SPT dari kantor pajak J
0 comments:
Posting Komentar