Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

√Pencetakan SPPT

Bulan Januari adalah bulan sibuk bagi KPP Pratama untuk mencetak SPPT PBB [surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan]. Saya tidak tahu persis pengadaan formulir SPPT, tetapi tidak setiap KPP melakukan tender untuk membuat formulir SPPT. Setahu saya, KPP Pratama hanya di drop.

Satu lembar SPPT untuk satu objek pajak. Tidak heran jika jumlah objek PBB lebih banyak daripada Wajib Pajak itu sendiri. Untuk satu KPP Pratama, bisa jadi jumlah objek PBB mencapai jutaan.

Dampak dari banyaknya objek PBB adalah kesibukan pencetakan SPPT dan mendistribusikan kepada Wajib Pajak. Untuk pencetakan form SPPT, DJP telah memiliki printer khusus untuk mencetak SPPT dan STTS. Foto diatas adalah salah satu contoh mesin printer untuk mengisi formulir SPPT. Sekaligus terlihat tumpukan SPPT yang belum didistribusikan. Baru ditumpuk-tumpuk. Sebenarnya ada beberapa tumpukan yang tidak terfoto.

Oh ya, sebelum didistribusikan, SPPT yang jumlahnya "bejibun" tersebut tentu harus ditanda tangan dan di stempel kantor. Bisa dibayangkan kelar berapa minggu jika ditandatangan secara manual. Karena itu, banyak juga SPPT yang menggunakan tanda tangan stempel. Sebenarnya, demi keamanan, tanda tangan stempel tidak baik. Tapi gimana?

Satu hal lagi, formulir SPPT yang masih kosong tidak boleh beredar di luar KPP. Dokumen itu hanya boleh ada di kantor pajak. Kalau ada beredar, boleh jadi palsu.

salaam


Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : √Pencetakan SPPT

0 comments:

Posting Komentar