Tingkat kepatuhan Wajib Pajak biasanya diukur dengan kepatuhan menyampaikan SPT, baik SPT Masa maupun SPT Tahunan. Karena itu, UU KUP memberikan sanksi bagi mereka yang tidak menyampaikan SPT ke kantor pajak. Untuk SPT Tahunan yang tidak disampaikan, Wajib Pajak akan diberi sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu Juta rupiah).
Sejak dulu, sebenarnya tidak ada kewajiban kantor pajak mengirim blangko SPT karena Wajib Pajak dibebani kewajiban mengambil sendiri. Tetapi prakteknya, blangko SPT dikirim. Nah ... mulai tahun sekarang blangko SPT tidak dikirim tapi harus diambil sesuai peraturan yang ada.
Akan tetapi, untuk hal-hal tertentu kantor pajak akan mengirim blangko SPT. Sesuai Surat Edaran No. SE-1/PJ/2010 bahwa kantor pelayanan pajak [KPP] diminta mengirim blangko [formulir] SPT jika tingkat pengambilan formulir dianggap rendah. Pengiriman formulir SPT OP dilakukan kepada :
[1]. Pemberi kerja, dan
[2]. Bendaharawan Pemerintah
Selain itu, tempat pengambilan formulir akan disediakan di tempat-tempat strategis seperti: mall, statsiun, bandara, pasar, dan lainnya. Itu maunya kantor pusat.
Kita tunggu saja, apakah petugas pajak akan berkantor di mall?
0 comments:
Posting Komentar