Berikut saya "tayangkan" Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2010 tanggal 14 Juni 2010 :
Bunga simpanan koperasi yang dibayarkan wajib dipotong PPh sebesar 10% jika nominal rupiahnya melebihi Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan. Menurut saya, jumlah ini merupakan hitungan per bulan. Artinya, walaupun dibayar setahun sekali, misalkan sejumlah Rp.1.000.000,- tetapi karena perhitungan per bulannya kurang dari Rp240.000 maka TIDAK dipotong.
Pemotongan PPh atas bunga simpanan koperasi wajib dipotong oleh koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi pada saat pembayaran. Bendahara koperasi yang akan membayar bunga simpanan harus memotong PPh jika dalam perhitungannya bunga simpanan tersebut lebih dari Rp240.000 per bulan.
Penghasilan yang berasal dari bunga simpanan koperasi merupakan penghasilan yang bersifat final. Maksudnya, pemotongan yang dilakukan oleh koperasi merupakan perhitungan final atas kewajiban PPh penerima penghasilan. Sehingga pada akhir tahun, penerima penghasilan (anggota koperasi) tidak perlu memperhitungkan lagi PPh-nya tetapi tetap melaporkan pemotongan tersebut disertai bukti potong yang dibuat oleh koperasi.
Bukti potong PPh sangat perlu bagi anggota koperasi karena menunjukkan bahwa dia telah melakukan kewajiban perpajakan. Tanpa bukti potong, tentu kantor pajak akan mempertanyakan, apakah atas penghasilan bunga tersebut sudah dibayarkan PPh-nya?
√PPh Bunga Simpanan Koperasi
Tags :
1001 Panduan Pajak,
PPh Pasal 4 (2)
Related : √PPh Bunga Simpanan Koperasi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar