Mungkin tidak banyak yang tahu bahwa tax ratio kita pernah sampai 18,54%. Pemberitaan selama ini, tax ratio Indonesia sekitar 12%. Tahun ini pemerintah dan DPR menetapkan tax ratio sebesar 12,5%. Tetapi tax ratio ini tidak termasuk pajak daerah. Jadi kalau dimasukkan pajak daerah berapa?
Tax ratio adalah perbandingan penerimaan pajak dengan produk domestik bruto (PDB). Tax ratio seringkali menjadi ukuran kinerja sektor perpajakan. Hanya saja, menurut saya, seringkali sektor perpajakan yang dimaksud selalu mengacu ke DJP. Hal ini yang harus diluruskan.
Sebelum lebih lanjut, saya perjelas dulu definisi pajak. Pengertian pajak secara resmi diatur di Pasal 1 angka 1 UU KUP. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan menurut wikipedia, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Ada juga ahli ekonomi yang memberi definisi bahwa pajak adalah pendapatan yang berasal dari sektor privat yang dipindahkan ke sektor publik.
Dari pengertian diatas, saya mengambil pengertian yang sederhana bahwa pajak adalah pendapatan negara. Di struktur APBN kita, pendapatan negara terdiri dari tiga : pendapatan perpajakan, pendapatan bukan pajak, dan hibah. Untuk yang terakhir, saya setuju bahwa hibah tidak termasuk pajak. Tetapi penerimaan bukan perpajakan yang dimaksud di APBN jika dikembalikan pada pengertian pajak, maka substansinya pajak juga walaupun secara istilah bukan pajak.
Dengan pemahaman seperti itu (semua pendapatan negara kecuali hibah merupakan pajak) maka tax ratio menurut APBN 2011 sebesar 15,69%. Kapan tax ratio mencapai 18,54%? Silakan perhatikan tabel dibawah!
√tax ratio
Tags :
1001 Panduan Pajak,
opini
Related : √tax ratio
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar