Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

√fasilitas pembebasan pajak

Ini tentu berita baik bagi para pebisnis besar. Bagi kalangan UMKM (usaha menengah, kecil, dan mikro) tidak termasuk. Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan PPh Badan. Ah, siapa pula yang menolak bebas bayar pajak?

Bermula dari Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Penanaman Modal dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Saya kutip dulu Pasal 29 PP 94/2010:

(1) Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir, yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
(2) Industri pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Kemudian Menteri Keuangan memberikan pembebasan PPh Badan untuk jangka waktu paling lama sepuluh tahun dan paling singkat lima tahun, terhitung sejak Tahun Pajak dimulainya produksi komersial. Tidak hanya itu, setelah fasilitas pembebasan PPh Badan berlalu, si industri pionir juga bisa memanfaatkan fasilitas pengurangan PPh Badan sebesar 50% selama dua tahun. Artinya, 10 tahun pertama bebas PPh Badan dan 2 tahun kemudian dapat diskon 50% PPh Badan. Wah ....... fasilitas ini seharusnya lebih menarik daripada fasilitas tax holiday yang sering diberikan cuma 10 tahun saja.

Siapa Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPh Badan dan diskon PPh Badan? Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.011/2011 menyebutkan:
[1]. merupakan Industri Pionir;

[2]. mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);

[3]. menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total rencana penanaman modal dan tidak boleh ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal; dan

[4]. harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan sebelum Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.011/2011 mulai berlaku atau pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah berlakunya PMK ini.

ditambah syarat:
[5]. telah merealisasikan seluruh penanaman modalnya dan
]6]. telah berproduksi secara komersial.

Siapa yang dimaksud industri pionir?
[a]. Industri logam dasar;
[b]. Industri pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam;
[c]. Industri permesinan;
[d]. Industri di bidang sumberdaya terbarukan; dan/atau
[e]. Industri peralatan komunikasi.

Para industri pionir yang meminta fasilitas pembebasan PPh Badan ini harus mengajukan permohonan dulu ke Kementrian Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Kementrian Perindustrian atau Kepala BKPM kemudian menyampaikan ke Menteri Keuangan dengan melampirkan fotokopi:
[1]. kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
[2]. surat persetujuan penanaman modal baru yang diterbitkan dilengkapi dengan rinciannya; dan
[3]. bukti penempatan dana di perbankan di Indonesia

ditambah uraian penelitian mengenai:
[4]. ketersediaan infrastruktur di lokasi investasi;
[5]. penyerapan tenaga kerja domestik;
[6]. kajian mengenai pemenuhan kriteria sebagai Industri pionir;
[7]. rencana tahapan alih teknologi yang jelas dan konkret; dan
[8]. adanya ketentuan mengenai tax sparing di negara domisili.

Tax sparing adalah pengakuan pemberian fasilitas pembebasan dan pengurangan dari Indonesia dalam penghitungan Pajak Penghasilan di negara domisili sebesar fasilitas yang diberikan.

Menteri Keuangan kemudian menugaskan Komite Ferivikasi untuk melakukan penelitian dan verifikasi dengan mempertimbangkan dampak strategis bagi perekonomian Indonesia. Jika hasilnya positif, maka Menteri Keuangan kemudian akan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan. Berdasarkan KMK ini, maka para mitra bisnis industri pionir tidak boleh melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atau withholding taxes lainnya dengan syarat penghasilan tersebut terkait langsung KMK yang diterbitkan Menteri Keuangan.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : √fasilitas pembebasan pajak

0 comments:

Posting Komentar