Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

√PP 46 Tahun 2013 Belum Cukup

Wacana untuk mengenakan pajak khusus untuk UMKM sudah dimulai sejak tahun 2011. Baru terealisasi Juni 2013 ini. Kenapa lama? Pada awalnya, ide pajak atas UMKM aneh. Sebagian menolak karena bertentangan dengan UU PPh yang mengatur bahwa Pajak Penghasilan dikenakan atas penghasilan neto dengan tarif progresif. Semakin tinggi penghasilan semakin tinggi tarif. Terus, bagaimana pemerintah "menyiasati" wacana pajak khusus UMKM?

Pajak khusus untuk UMKM kemudian terealisasi dengan diterbitkanya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 berdasarkan pada Pasal 17 ayat (7) UU PPh dan Pasal 4 ayat (2) huruf e UU PPh. Saya kutip peraturan yang dimaksud:

Pasal 17 ayat (7) UU PPh

Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Penjelasan  Pasal 17 ayat (7) UU PPh
Ketentuan dalam ayat ini memberi wewenang kepada Pemerintah untuk menentukan tarif pajak tersendiri yang dapat bersifat final atas jenis penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak lebih tinggi dari tarif pajak tertinggi sebagaimana diatur dalam ayat (1). Penentuan tarif pajak tersendiri tersebut didasarkan atas pertimbangan kesederhanaan, keadilan dan pemerataan dalam pengenaan pajak.
 Pasal 4 ayat (2) huruf e UU PPh
Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: 
......................................................................................
e. penghasilan tertentu lainnya;
yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 4 ayat (2) UU PPh biasa disebut PPh Final karena memang pengenaannya bersifat flat. Tarif tunggal langsung dikalikan dengan penghasilan bruto. Keunggulan model flat adalah kesederhanaan cara menghitung pajak terutang. Sedangkan kekurangannya karena tidak ada istilah rugi. Tapi itulah produk manusia yang tidak pernah sempurna.

Sebelumnya, PPh Pasal 4 (2) berdasarkan jenis penghasilan, yaitu:
a. PPh Atas Hadiah Undian yang diatur dengan PP 132/2000
b. PPh Atas Jasa Konstruksi yang diatur dengan PP 40/2009
c. PPh Atas Sewa Tanah/Bangunan yang diatur dengan  PP 5/2002
d. PPh Atas Penjualan Tanah/Bangunan yang diatur dengan PP 71/2008
e. PPh  Atas Bunga Obligasi yang diatur dengan PP 16/2009
f. PPh Atas Diskonto SPN yang diatur dengan PP 27/2008
g. PPh Atas Bunga Tabungan dan SBI yang diatur dengan PP 131/200
h. PPh Atas Penjualan Saham milik modal ventura yang diatur dengan PP 4/1995
i. PPh Atas Penjualan Saham di Bursa Efek yang diatur dengan PP 19/1997

Dari daftar diatas terlihat bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU PPh lebih banyak mengatur JENIS penghasilan. Belum ada yang mengatur kelompok Wajib Pajak. Tetapi PP 46/2013 mengatur kelompok Wajib Pajak yang memiliki omset dibawah Rp.4,8 milyar. Artinya, baru kali ini ada PPh Final atas kelompok Wajib Pajak. Itulah kenapa tahun 2011 wacana pengenaan "diskon" pajak dianggap tidak mungkin dan aneh. Paradigmanya, yang diatur jenis pajak :-)

Walaupun demikian, PP 46/2013 menurut saya tidak menyalahi maksud Pasal 4 ayat (2) UU PPh. Tujuan pengenaan final bisa dilihat di bagian penjelasan:
Sesuai ketentuan pada ayat (1), penghasilan-penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat ini merupakan objek pajak. Namun, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan antara lain:
  • perlu adanya dorongan dalam rangka perkembangan investasi dan tabungan masyarakat;
  • kesederhanaan dalam pemungutan pajak;
  • berkurangnya beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak;
  • pemerataan dalam pengenaan pajaknya; dan
  • memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter,
atas penghasilan-penghasilan tersebut perlu diberikan perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya.
Perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajak atas jenis penghasilan tersebut termasuk sifat, besarnya, dan tata cara pelaksanaan pembayaran, pemotongan, atau pemungutan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
"Kesederhanaan dalam pemungutan pajak" kemudian dibunyikan dalam bagian menimbang PP 46/2013 dengan bunyi, "untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang memiliki peredaran bruto tertentu". Inilah tujuan PP 46/2013.

SIAPA UMKM?
Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 mengklasifikasikan omset UMKM sebagai berikut:
a. Usaha Mikro omset sampai dengan Rp.300 juta
b. Usaha Kecil omset Rp.300 juta sampai dengan Rp.2,5 milyar
c. Usaha Menengan omset Rp. 2,5 milyar sampai dengan Rp 50 milyar

Lantas darimana angka omset Rp 4,8 milyar? Kemungkinannya karena memperhatikan batasan omset yang mendapatkan fasilitas diskon tarif 50% di Pasal 31E UU PPh. Omset Rp 4,8 milyar kemudian menjadi batasan di perpajakan untuk UMKM. Jika kita baca alasan penambahan Pasal 31E UU PPh memang fasilitas ini untuk UMKM.

Tidak semua Wajib Pajak yang memiliki omset UMKM dapat menikmati fasilitas PPh Final 1%. Ada Wajib Pajak yang tidak dapat memanfaatkan fasilitas PP 46/2013.  Wajib Pajak yang dapat menikmati fasilitas PPh Final 1%, yaitu:
a. Wajib Pajak Orang Pribadi, dan
b. Wajib Pajak Badan,
kecuali BUT yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam satu tahun.

Sedangkan Wajib Pajak yang tidak dapat menikmati fasilitas PPh Final 1%, yaitu:
[a.] Wajib Pajak berbentuk BUT;
[b.] Memiliki omset lebih Rp4.800.000.000,00 dalam satu tahun;
[c.] Memiliki jenis penghasilan yang  telah dikenakan PPh Final, seperti: jasa konstruksi, sewa, bunga;
[d.] Memiliki jenis penghasilan sasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi:
[d.1.] tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
[d.2.] pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
[d.3.] olahragawan;
[d.4.] penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
[d.5.] pengarang, peneliti, dan penerjemah;
[d.6.] agen iklan;
[d.7.] pengawas atau pengelola proyek;
[d.8.] perantara;
[d.9.] petugas penjaja barang dagangan;
[d.10.] agen asuransi;
[d.11.] distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.
 [e.] Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha yang menggunakan sarana yang dapat dibongkar pasang dan menggunakan tempat yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan;
[f.] Wajib Pajak badan yang belum beroperasi.

Ketentuan PP 46/2013 ini bagi UMKM saya kira belum cukup. Berdasarkan wacana yang beredar bahwa tarif 1% untuk all-in. Termasuk PPN. Tapi tidak mungkin PPh menggantikan PPN. Mungkin maksud pemerintah (termasuk Kementrian Koperasi dan UMKM) bahwa pelaku UMKM hanya dikenakan pajak 1% saja. Jika demikian maksudnya, maka PP 46/2013 harus diikuti dengan perubahan Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2010 tentang BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.

Akankah batasan Pengusaha Kecil PPN menjadi Rp.4,8 milyar???
kita tunggu saja

Edit Oktober 2014
berhubung dengan komentar yang sudah terlalu banyak, mohon tidak mengirim pertanyaan di komentar posting ini. Silakan tanya melalui email, twitter atau lainnya.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : √PP 46 Tahun 2013 Belum Cukup

0 comments:

Posting Komentar