Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

√Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan

Industri Sawit Penyumbang PAJAK
Kabar baik yang saya posting di bulan April 2014 rupanya sejak 18 Juni 2014 sudah berubah. Aturan pajak memang dinamis. Aturan pajak masukan yang berlaku 30 Juni 2014 sudah berubah lagi sejak 18 Juni 2014. Hanya berumur sekitar empat bulan saja.




Perbedaan yang paling terlihat dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 135/PMK.011/2014 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 21/PMK.011/2014 adalah di perusahaan sawit. Contoh pengertian Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan  Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak berkurang satu. Asalnya lima contoh sekarang empat saja. Dan yang dikeluarkan adalah contoh sawit.

Paragrap inilah yang saya maksud hilang:
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan dan/ atau memanfaatkan kegiatan usaha terpadu (integrated), misalnya Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit (TBS kelapa sawit merupakan Barang Kena Pajak strategis), dan juga mempunyai pabrik minyak kelapa sawit (CPO), yang seluruh TBS kelapa sawit yang dihasilkannya diolah lebih lanjut menjadi minyak kelapa sawit/CPO (minyak kelapa sawit/CPO merupakan Barang Kena Pajak).

Begitu juga dengan contoh-contoh perhitungan pajak masukan yang mencontohkan perusahaan sawit. Secara tidak langsung, pencoretan ini bisa dimaknai bahwa sebaliknya. Jika sebelumnya pajak masukan atas kebun boleh dikreditkan, maka sekarang menjadi tidak boleh.

Kenapa dicoret? Mungkin saja pertimbangan penerimaan. Maksud saya, bahwa dengan memperbolehkan pengkreditan pajak masukan, maka PPN yang dibayar ke kas negara tentu berkurang. Sekarang dengan dicoretnya aturan yang memperbolehkan, bisa dibaca menjadi tidak boleh. Artinya pajak masukan atas kebun sawit tidak boleh dikreditkan. Dengan demikian, maka PPN yang disetor ke kas negara menjadi lebih besar. Ini cuma kalkulasi kasar saja.

Bagaimanapun sektor kelapa sawit, salah satu penyumbang penerimaan pajak terbesar. Sawit dan turunannya seperti CPO masih menjadi andalan penerimaan pajak.

Tapi benarkah tujuannya seperti itu? Mengamankan penerimaan pajak?


Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : √Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan

0 comments:

Posting Komentar