- dividen interim akan didistribusikan pada tanggal 16 September 2013 berdasarkan komposisi pemegang saham pada tanggal 1 Agustus 2013;
- komposisi pemegang saham PT Delta Porong Utama pada tanggal 1 Agustus 2013 adalah 95% dimiliki oleh Arul Andriyanto dan 5% dimiliki oleh Betty Edward;
- dividen interim yang akan dibagikan adalah sebesar Rp50,00 per lembar saham.
Bagaimana kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh atas transaksi pembagian dividen interim tersebut?
JAWAB:
Pembagian laba secara langsung dan/atau tidak langsung yang berasal dari saldo laba termasuk saldo laba berdasarkan proyeksi laba tahun berjalan merupakan objek pajak, kecuali bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang Undang Pajak Penghasilan.
Atas pembagian dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari jumlah bruto oleh pihak yang membayarkan.
Dengan demikian karena pembagian dividen interim PT Delta Porong Utama tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka atas pembagian dividen interim tersebut wajib dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.
Besarnya PPh Pasal 4 ayat (2) yang wajib dipotong oleh PT Delta Porong Utama adalah:
atas dividen interim yang diterima atau diperoleh Arul Andriyanto:
10% x {(95% x 1.000.000) x Rp50,00} = Rp4.750.000,00
atas dividen interim yang diterima atau diperoleh Betty Edward:
10% x {(5% x 1.000.000) x Rp50,00} = Rp250.000,00
Kewajiban PT Delta Porong Utama sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:
- melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas dividen sebesar Rp4.750.000,00 dan Rp250.000,00 serta memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Arul Andriyanto dan Betty Edward;
- melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat tanggal 10 September 2013;
- melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Agustus 2013 paling lambat tanggal 20 September 2013.
Catatan:
Syarat dividen yang bukan objek PPh sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh salah satunya adalah dividen tersebut harus berasal dari cadangan laba yang ditahan. Sedangkan pengertian dividen yang menjadi objek PPh sebagimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf g adalah bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota (cek bagian penjelasan).
Jadi, pengertian dividen yang menjadi objek PPh lebih luas dan dividen yang bukan objek dibatasi syarat-syarat.
0 comments:
Posting Komentar