Bagaimana perlakuan PPh atas pembebasan tanah tersebut?
JAWAB:
Penghasilan dari pembebasan tanah oleh pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus yaitu untuk proyek-proyek:
- jalan umum;
- saluran pembuangan air, waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya, saluran irigasi;
- pelabuhan laut;
- bandar udara;
- fasilitas keselamatan umum seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan bencana lainnya; dan
- fasilitas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,
dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Penghasilan yang diterima oleh Noorman dari pembayaran ganti rugi tanah tersebut dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut diberikan secara langsung tanpa Surat Keterangan Bebas.
0 comments:
Posting Komentar