Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

√Contoh Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang Dilakukan Antara Dua Wajib Pajak Orang Pribadi

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013
SOAL: Pada tanggal 12 Agustus 2013 Rahmat menjual rumahnya di kawasan Palo Alto Residence Bogor kepada Nasri. NJOP atas tanah dan bangunan tersebut yang tertera pada SPPT PBB Tahun 2013 adalah Rp1.500.000.000,00. Harga transaksi yang disepakati adalah Rp1.700.000.000,00. Rahmat dan Nasri sepakat untuk melakukan penandatanganan Akta Jual Beli pada tanggal 15 Agustus 2013 di hadapan PPAT Dhea Tunggadewi, S.H., M.Kn.

Bagaimana kewajiban PPh atas transaksi penjualan rumah  tersebut?

JAWAB: 
Atas penghasilan yang diterima oleh Rahmat dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final. 

Besarnya PPh yang wajib dibayar adalah:
5% x Rp1.700.000.000,00 = Rp85.000.000,00. 

Kewajiban Rahmat atas transaksi tersebut adalah:

  1. melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menggunakan SSP sebesar Rp85.000.000,00 paling lambat tanggal 15 Agustus 2013 sebelum ditandatanganinya Akta Jual Beli;
  2. mengajukan formulir penelitian Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan/atau bangunan yang dialihkan haknya;
  3. melaporkan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Agustus 2013 paling lambat tanggal 20 September 2013.


Sebelum menandatangani Akta Jual Beli, Dhea Tunggadewi, S.H., M.Kn. selaku PPAT wajib memastikan terpenuhinya kewajiban PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh Rahmat dengan bukti fotokopi SSP yang telah diteliti oleh KPP.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : √Contoh Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang Dilakukan Antara Dua Wajib Pajak Orang Pribadi

0 comments:

Posting Komentar