Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas pembayaran dividen tersebut?
JAWAB:
Atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) oleh PT Tiara Indonesia Tbk sebagai pihak yang membayarkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dan bersifat final.
PPh Pasal 4 ayat (2) yang wajib dipotong adalah:
10% x Rp50.000.000,00 = Rp5.000.000,00.
Kewajiban PT Tiara Indonesia Tbk. sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:
- melakukan pemotongan PPh pasal 4 ayat (2) sebesar Rp5.000.000,00 pada tanggal 26 Agustus 2013 (saat recording date) dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Agus Budiyanto;
- melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat tanggal 10 September 2013;
- melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Agustus 2013 paling lambat tanggal 20 September 2013.
0 comments:
Posting Komentar