Untuk mendapatkan aplikasi e-faktur maka pengusaha wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Apabila sudah dikukuhkan maka Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus meminta sertifikat elektronik.
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
Pengajuan permintaan sertifikat elektronik dapat dilakukan oleh PKP mulai 1 Januari 2015, melalui:
- Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan surat Permintaan Sertifikat Elektronik; atau
- laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan mengikuti petunjuk pengisian (manual user) yang disediakan.
Setelah mendapatkan persetujuan dari kantor pajak, maka Sertifikat Elektronik akan dikirim ke PKP melalui email yang didaftarkan.
Pengguna aplikasi e-faktur mengenal tiga tingkatan:
- admin utama
- admin
- user perekam
Admin utama aplikasi e-faktur berlaku ketentuan:
- Hanya ada Satu
- Sebagai Penandatangan Faktur Pajak
- Dapat melakukan Upload Data dari semua User
Admin aplikasi e-faktur berlaku ketentuan:
- Melihat data yang direkam oleh User dibawahnya
- Sebagai Penandatangan Faktur Pajak
- Upload Data dari User dibawahnya
User Perekam aplikasi e-faktur berlaku ketentuan:
- Hanya dapat melihat data yang direkamnya Sendiri
- Bukan Sebagai Penandatangan Faktur
- Tidak Dapat Melakukan Upload Data
satu sertifikat elektronik bisa digunakan untuk 100 user |
Jika jaringan komputer Pengusaha Kena Pajak sudah ter-install aplikasi e-faktur pajak, maka Pengusaha Kena Pajak dapat menikmati manfaat kemudahan administrasi faktur pajak.
aplikasi e-faktur memudahkan Pengusaha Kena Pajak mengadministrasikan kewajiban perpajakan |
0 comments:
Posting Komentar