Contoh Surat Keterangan Fiskal |
Surat Keterangan Fiskal diterbitkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2014. Sebelum diterbitkan PER-32/PJ/2014, surat keterangan fiskal diatur dengan:
- PER-44/PJ/2013
- PER-69/PJ/2007
- KEP-441/PJ/2001
Surat permohonan Surat Keterangan Fiskal diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan menggunakan format:
Surat permohonan surat keterangan fiskal harus dilengkapi dengan:
- fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak terakhir;
- fotokopi tanda terima pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak terakhir;
- fotokopi Surat Setoran Pajak PPh Pasal 29 untuk Tahun Pajak terakhir dalam hal terdapat pembayaran dan/atau fotokopi surat persetujuan mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan menunda atau mengangsur pembayaran pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP;
- fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak;
- fotokopi Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak;
- fotokopi Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir;
- fotokopi bukti pelaporan Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir;
- fotokopi Surat Setoran Pajak Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, dalam hal terdapat pembayaran dalam Surat Pemberitahuan Masa dimaksud;
- Pernyataan bahwa tidak sedang dalam penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Surat Keterangan Fiskal diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak memiliki utang pajak. Artinya, jika memiliki utang pajak, silakan bayar dulu.
Biasanya jika memiliki utang pajak, permohonan akan ditolak terlebih dahulu. Kemudian Wajib Pajak diminta melunasi.
Utang pajak yang sering tidak diketahui pada saat pengajuan permohonan adalah Surat Tagihan Pajak. Sanksi administrasi yang diterbitkan karena ketidakpatuhan formal, seperti telah lapot atau telat bayar.
Begitu juga dengan syarat menyampaikan SPT Tahunan. Syarat ini bisa dipenuhi dengan terlebih dahulu melaporkan SPT Tahunan yang belum dilaporkan.
Banyak juga kasus calon walikota, calon bupati, atau calon anggota legislatif jarang lapor SPT Tahunan. Kemudian, SPT Tahunan beberapa tahun dilaporkan dalam saat yang bersamaan untuk memenuhi syarat permohonan Surat Keterangan Fiskal.
Begitu juga dengan perusahaan yang akan mengikuti tender. Bahkan seringkali Wajib Pajak terlambat menyampaikan permohonan atau terlambat memberitahuan petugas AR di KPP terdaftar.
Kadang Wajib Pajak memberitahukan petugas sehari sebelum tanggal daftar tender. Padahal jika berkas permohonan belum dikerjakan, maka sulit untuk sehari jadi. Alasannya adalah flow dokumen secara bersamaan secara sistem dan fisik. Sehari bisa jadi jika 4 petugas pada hari tersebut ada di kantor. ke-4 petugas itu adalah petugas AR, kepala seksi Waskon, kepala seksi Pelayanan, dan Kepala Kantor.
Menurut PER-32/PJ/2014, KPP dapat menyetujui atau menolak permohonan dalam lima belas hari kerja. 15 hari kerja sama dengan 3 minggu kalender. Jika Wajib Pajak butuh lebih cepat dari itu, baiknya langsung menghubungi petugas AR dan memberitahukan tanggal pendaftaran tender.
0 comments:
Posting Komentar