Tahun 2016 ini pemerintah sudah mengusulkan RUU KUP baru. Dan bersama DPR, akan segera dibahas suatu lembaga baru yang "katanya" lebih modern. Menurut RUU yang diajukan, memang nama Direktorat Jenderal Pajak sudah tidak ada. Kemudian dimunculkan "lembaga". Disebutkan di Pasal 1, lembaga adalah lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian di Pasal 95 ayat (6) menyebut bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, tata kerja, dan koordinasi antara Lembaga dengan Menteri Keuangan diatur dengan Peraturan Presiden.
Walaupun UU KUP baru (bukan perubahan) belum ditetapkan, dan Perpres yang mengatur organisasi Lembaga belum diusulkan, tetap teman-teman internal DJP sudah menginginkan lembaga atau otoritas pajak yang independen. Independen bagaimana? Saya sarikan dan copy-kan impian lembaga independen dimaksud.
Otoritas pajak yang independen disebut di literatur sebagai Autonomous Revenue Authorities (sering disingkat ARA). ARA yang berdiri memiliki sejumlah ciri antara lain:
- Memiliki status hukum dan mandiri dari kekuasaan pihak eksekutif (Kementerian Keuangan) dengan tujuan bebas dari intervensi politik dalam operasional;
- Diawasi dan dibawah kendali dewan manajemen independen yang anggotanya berasal dari banyak latar belakang;
- Memiliki kejelasan masa kerja melalui proses seleksi yg baik dan jelas;
- Mandiri dalam tata kelola keuangan, aset dan Sumber Daya Aparatur;
- Menempatkan semua pegawai dengan ukuran yang jelas dan langsung berada dibawah direktur eksekutif yang ditunjuk dewan manajemen;
- Memiliki anggaran yg lepas dr proses penganggaran tahunan lazimnya;
- Memiliki ketentuan remunerasi diluar kendali pemerintah yang berkuasa;
- Adanya penggabungan fungsi pemungutan semua jenis pajak termasuk cukai
Di konsep New Public Managamenet (NPM) bahwa manajemen harus fleksibel dalam mengelola sumber daya demi mencapai tujuan. Fleksibilitas itu hanya mungkin dilakukan dibawah payung otonomi.
Manajemen harus mampu mengelola staf dalam hal memotivasi, reward, dan menghukum jika diperlukan. Selain itu, arahnya adalah agar manajemen lebh mudah dalam merumuskan remunerasi karena fiskus kerap kali berinteraksi dengan sejumlah profesi yang rentan dengan penyuapan. Jadi remunerasi tinggi tujuannya supaya anti-suap!
Empat alasan utama pentingnya ARA bagi Indonesia:
- Justifikasi yang lebih ideologis untuk menciptakan perubahan secara organisasional,
- Perubahan substansial dalam bentuk organisasi dapat digunakan sebagai alat untuk menerapkan sejumlah perubahan besar yang mendasar.
- Membantu lembaga internasional berperan lebih besar dalam pengembangannya
- Meningkatkan penerimaan pajak.
0 comments:
Posting Komentar