Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

√mengaktifkan kembali NPWP non efektif

Sering kali wajib pajak dikecewakan pada saat akan lapor pajak. Sudah datang jauh-jauh, macet, antri, ternyata saat divalidasi NPWP tidak bisa lapor. Kecewa karena usahanya tidak sesuai harapan. Padahal wajib pajak sudah memberikan itikad baik untuk menunaikan kewajiban pada NKRI.

Status NPWP non-efektif (NE) menjadikan wajib pajak juga tidak bisa lapor melalui efiling. Beberapa kasus, malah sudah pernah lapor melalui efiling tahun lalu. Karena sebab tertentu, ternyata menjadi NE. Karena NPWP NE maka tidak bisa masuk ke http://djponline.pajak.go.id/ 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-40/PJ/2013 mengatur bahwa Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif sehingga dikecualikan dari pengawasan rutin oleh KPP apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakuka pekerjaan bebas;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  4. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitka keputusan; atau
  5. Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Nah, kalau sudah telanjur NE kemudian mau lapor maka solusinya dengan menghilangkan NE. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengaktifan kembali NPWP ke KPP terdaftar.

Ada formulir yang dapat digunakan untuk pengaktifan kembali NE. Silakan unduh form pengaktifan NE dimaksud, cetak dan isi. Kemudian sampaikan ke KPP terdaftar. Boleh dikirim via pos.



Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : √mengaktifkan kembali NPWP non efektif

0 comments:

Posting Komentar