Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung PPh Final adalah jumlah peredaran bruto (omzet) setiap bulan yang dikalikan tarif PPh final satu persen. Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya.
Siapa saja yang harus lapor dan setor Pajak PPh Final? Berikut ini kriteria wajib pajak UKM yang dikenakan dan tidak dikenakan tarif PPh Final/Pajak UKM. Wajib pajak yang dikenakan tarif PPh Final:
- Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang tidak termasuk bentuk usaha tetap
- Menerima penghasilan dari usaha, tetapi tidak termasuk penghasilan dari jasa yang berhubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Tidak termasuk wajib pajak yang dikenakan PPh Final/Pajak UKM adalah:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya, yaitu:
- menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap; dan
- menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan.
- Wajib Pajak Badan yang:
- belum beroperasi secara komersial; atau
- Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto (omzet) melebihi Rp 4,8 miliar.
Batas akhir penyetoran Pajak UKM adalah tanggal 15 setiap bulannya. Pajak UKM ini disetorkan ke kas negara melalui bank persepsi yaitu bank yang menerima pembayaran pajak. Setelah melakukan setor pajak Anda akan mendapatkan bukti bayar atau NTPN (Nomor Tanda Penerimaan Negara).
Setiap tahun, pelaku UKM harus melaporkan pendapatan tahunannya dengan form SPT 1770 kepada DJP. Pada form SPT 1770 terdapat lampiran PPh Final. Pada lampiran ini, pelaku UKM harus memberikan laporan peredaran bruto atau omzet penjualannya dan melaporkannya ke KPP paling lambat tanggal 31 Maret.
ADAKAH PTKP UNTUK UKM?
Pada para pelaku UKM tidak dikenakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada penghasilannya. Hal ini dikarenakan penghasilan bruto pelaku UKM sudah dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar satu persen.
Hal ini berbeda dengan pegawai atau pekerja bebas yang menerima penghasilan dari suatu perusahaan dan dikenakan PTKP dengan jumlah tertentu yang ditentukan Direktorat Jenderal Pajak. Klik https://www.online-pajak.com/id/pph-final untuk info selengkapnya.
0 comments:
Posting Komentar