Selamat sore Kawan Pajak :) siang tadi saya kedatangan teman yang mengalami masalah. Sangat sederhana masalahnya tapi karena kita belum tahu maka akan terasa sulit.hehehe...
Baiklah, masalah yang saya temui adalah pada aplikasi e-SPT PPh 21 ketika akan menginput NPWP pada daftar pegawai A1 ternyata tidak bisa masuk dengan keterangan "NPWP tidak Valid". Itu bukan berarti perangkat anda error ataupun aplikasi anda rusak tapi permasalahan ada di Database anda.
Error yang nampak ketika klik simpan |
Itu artinya di Database PPh 21, KPP dengan kode "448" yaitu KPP depok sawangan belum ada di Databse PPh 21 anda. Hal ini dikarenakan KPP baru hasil pecahan dan ketika anda pertama kali input atau Create PPh 21 KPP tersebut belum terbentuk.
Penampakan daftar KPP di Database PPh 21 anda |
Solusi dari masalah tersebut adalah datang ke KPP temui AR pelayanan anda kemudian anda akan dipertemukan dengan OC KPP, kasihkan Database anda biarkan OC(karena yang tahu password DB nya) yang menambahkan daftar KPP yang akan anda inputkan NPWP-nya.
Somoga bermanfaat dan bisa membantu.
0 comments:
Posting Komentar