Data efaktur anda hilang?
tidak perlu khawatir, karena data efaktur yang hilang bisa anda dapatkan kembali di KPP terdaftar anda. Terkadang virus atau malware bahkan corrupt Hardisk pada PC anda bisa menjadi penyebab hilangnya faktur anda, bahkan ada kasus yang lumayan ekstrim yaitu data efaktur dibawa oleh pegawai yang resign dan tidak mengembalikan data-data faktur perusahaan. ha..ha..ha..
Baca Juga :Cara Lapor SPT melalui E-Filling
Bagi anda yang akan melakukan permintaan data e-Faktur ke KPP ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :
- Data faktur pajak yang bisa diminta langsung dari sistem DJP adalah data pajak keluaran yang sudah diupload,
- Bagaimana formatnya?Silahkan anda lihat di lampiran Per-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik, atau anda bisa ambil langsung formulirnya di TPT KPP anda terdaftar
- Satu surat hanya untuk satu masa pajak, jika anda membutuhkan beberapa masa maka sesuaikanlah jumlahnya,
- Nanti anda akan mendapatkan data e-Faktur dalam bentuk .RAR, tidak usah anda ekstrak, langsung saja masuk ke aplikasi efaktur dan imporkan data tersebut. Jangan lupa separatornya (; atau ,)disesuaikan dengan PC/Laptop anda,
Selamat mencoba. Semoga berhasil😃😃😃
0 comments:
Posting Komentar