Apakah Retur pajak sebelum menggunakan eFaktur atau FP elektronik tetap bisa dilakukan?YA
Terkadang dalam transaksi penjualan dan pembelian adakalanya customer mengembalikan baran yang telah dibeli. Sebelum menggunakan efaktur tentunya restur seperti itu bukan masalah karena tidak perlu melakukan konfirmasi atas faktur tersebut ke server DJP, tetapi sekarang retur harus diupload melalui aplikasi efaktur. Untuk retur faktur pajak atas faktur yang ditebitkan sebelum menggunakan aplikasi efaktur silahkan simak caranya sebagai berikut :
- Silahkan input FP sebelum pakai efaktur di menu FP Keluaran ;
- Upload, setelah itu muncul di kolom status approval adalah "Faktur pajak belum ETAX", hal ini menunjukan bahwa faktur berhasil diupload;
- Setelah itu silahkan input data retur pajak anda dan Upload 😃😃😃
0 comments:
Posting Komentar