Setelah keluarnya Per-01/PJ/2017 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik maka banyak hal yang harus diketahui WP, karena banyak yang berkata jika tiap KPP memiliki aturan yang sedikit berbeda mengenai apa saja yang harus dilampirkan (Scan) dalam bentuk PDF.
Pada dasarnya penyampaian SPT elektronik adalah penyampaian SPT menggunakan CSV hasil create dari aplikasi e-SPT. Hal yang harus dibawa oleh WP:
- CSV hasil create dari aplikasi e-SPT,
- Hard Copy (Induk SPT yang tertera Tanda Tangan + Bukti bayar dari Bank jika SPT Kurang bayar),
- Ada Baiknya bawa juga DB nya, karena nanti jika file CSV corrupt anda bisa meminta petugas helpdek untuk meng-created ulang,
- File PDF hasil SCAN
Apakah bukti potong untuk PPh 21 masa Desember di SCAN?tidak usah
Apakah Surat Kuasa di SCAN? YA
Baca Juga:Per-01/PJ/2017
0 comments:
Posting Komentar