Baca juga : Cara membuat NPWP secara online
Kali ini saya akan membagikan bagaimana caranya agar anda tidak perlu antri lama-lama dalam pelaporan SPT Tahunan yakni melaporkan pajak memalui online atau E-Filling.
E-Filling merupakan salah satu terobosan DJP dalam upaya peningkatan pelayanan untuk memberikan yang terbaik bagi wajib pajak. Pelaporan pajak menggunakan E-Filling tentunya lebih aman,akurat, nyaman,dan Fleksibel tentunya karena data yang anda laporkan akan terecord otomatis, jadi semua pelaporan SPT anda ada history-nya sehingga bisa anda lihat di kemudian hari. Selain itu waktu pelaporan juga fleksibel 24 jam non stop sesuai waktu yang anda miliki.
Baca Juga: Aktivasi Efin/Registrasi E-filiing
Sebelum anda login e-Filling pastikan bahwa anda telah meregistrasikan EFIN anda di DJPonline. Pelaporan SPT melalui E-Filling hanya bisa dilakukan jika status SPT Nihil dan Kurang Bayar, artinya jika status SPT yang anda laporkan statusnya Lebih Bayar maka harus dilaporkan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.
Berikut langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan S dan SPT Tahunan SS untuk Karyawan Swasta, PNS, TNI/Polri melalui E-Filling :
1. Silahkan anda siapkan Bukti potong jika anda seorang karyawan yaitu bukti potong A1 (swasta) atau A2 (PNS,TNI/Polri)
3. Setelah Login anda akan masuk ke halaman home DJPonline silahkan anda klik tanda E-Filling
4. Kemudian muncul gambar pilihan dan record SPT yang anda laporkan jika anda sudah beberapa kali lapor menggunakan E-Filling. Klik Buat SPT
5. Lalu anda dihadapkan pada pilihan Jenis Pekerjaan(jika memiliki pekerjaan bebas atau usaha maka SPT tahunan 1770) , Penghasilan bruto ( Kurang dari 60 juta maka formulir otomatis 1770SS, jika Lebih dari 60 juta maka formulir otomatis 1770S), dan Pilihan Pengisian SPT(macam-macam panduan). Silahkan klik tandai sesuai pilihan anda.
6. Silahkan anda isikan tahun pajak anda dan status pelaporan anda (normal atau pembetulan)
7. Silahkan Klik Langkah Selanjutnya dan ikuti petunjuk yang ada. Isikan sesuai data pada bukti potong A1/ A2 anda. Jika diakhir langkah status SPT anda (KB,Nihil, LB) tidak sesuai bukti potong, silahkan di bagian kolom bendahara pemotong diisikan sesuai Bukti potong anda dan jangan lupa cek juga bagian kolom lain yang kosong (biasanya di kolom angsuran PPh 25) diisikan dengan "Angka" jangan dikosongi(jika memang tidak ada nilainya isikan dengan angka Nol).
Setelah selesai klik langkah selanjutnya
8. Kemudian muncul gambar dibawah ini , silahkan anda check persetujuan lalu klik langkah selanjutnya
9. Anda akan dibawa ke halaman utama kemudian klik Menu Submit SPT
10. Kemudian akan muncul SPT yang sudah anda inputkan tadi, silahkan ubah atau lihat untuk memastikan SPT anda benar sebelum di kirim ke DJP. jika sudah yakin dan benar silahkan klik Kirim SPT
12. Silahkan buka email anda, dan Copy Kode Verifikasi tersebut
13. Masuk lagi ke menu Submit SPT tadi(lihat gambar dibawah ini) dan pastekan/tuliskan kode Verifikasi anda di kolom yang disediakan. jika kode Verifikasi gagal kirim silahkan klik minta kode verifikasi lagi agar kode verifikasi diperbarui dan buka email anda kembali untuk melihat kode Verifikasi yang baru.
14. Setelah klik Kirim SPT, langkah terakhir yaitu melihat Bukti Penerimaan Elektronik(BPE). Bentuknya bisa anda lihat seperti dibawah ini.Silahkan Capture atau dicetak, BPE ini adalah tanda terima sah bahwa anda telah melaporkan SPT anda.
Untuk Lebih Jelasnya Silahkan lihat Video Tutorial dibawah ini :
Demikianlah langkah-langkah untuk melakukan pelaporan SPT tahunan orang pribadi melalui E-Filling. Jika ada pertanyaan silahkan sampaikan melalui email atau bisa komen di kolom komentar. Yang paling penting dari e-Filling yaitu password e-filling dan EFIN(Elektronic Filling Identification Number) anda jangan sampai lupa, silahkan Anda catat.
0 comments:
Posting Komentar