Mungkin diantara kawan pajak masih banyak yang bertanya mengenai bagaimana perlakuan NPWP bagi wanita yang menikah. Apakah perlu memiliki NPWP sendiri atau ikut suami.
Dengan melihat kondisi diatas , berarti ada 2 kemungkinan yang terjadi :
- Wanita kawin yang telah memiiki NPWP sebelum menikah,
- Wanita kawin yang belum memiliki NPWP sebelum menikah
Baca Juga : Solusi Error e-Faktur ETAX-10001
1. Wanita Kawin yang Tidak Wajib Mendaftar NPWP
Wanita kriteria ini berarti hak dan kewajiban perpajakanya ikut/digabung dengan suami. ketika dia mendapatkan penghasilan dari pekerjaanya maka NPWP yang dia pakai adalah NPWP suaminya. Syarat dari kategori seperti ini adalah:
- tidak melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
- tidak hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim( bukan pisah tempat tinggal karena pekerjaan, usaha, atau tugas)
- bersedia melakukan kewajiban perpajakanya digabung dengan suami
Jika sang wanita ini telah memiliki NPWP sebelumnya maka bisa mengajukan permohonan penghapusan NPWPdengan alasan hak dan kewajiban perpajakanya ikut dengan suami. Syarat utamanya adalah suami telah memiliki NPWP, jika suami belum ber- NPWP silahkan sang suami untuk membuat NPWP terlebih dahulu (Tata Cara Pendaftaran NPWP)
Baca Juga :Cara Penghapusan NPWP
2. Wanita Kawin yang Wajib Mendaftarkan NPWP
Hal ini jika sang wanita sebelumnya belum memiliki NPWP dan telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak. Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan UU pajak pengahsilan sudah dikenakan pajak. Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai UU Pajak Pengahsilan.
Wanita yang wajib memiliki NPWP sendiri apabila memenuhi ketentuan :
- Hidup terpisah dengan suami berdasarkan keputusan hakim
- Dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
- Punya keinginan /kemauan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakanya sendiri-sendiri
- FC NPWP suami
- FC KK(kartu keluarga)
- Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan untuk melaksakan kewajiban perpajakan secara terpisah
0 comments:
Posting Komentar