Wanita kawin yang telah memiliki NPWP sebelum menikah dan setelah menikah ingin melakukan kewajiban perpajakanya ikut dengan suami ,maka harus melakukan penghapusan NPWP. Aturan perpajakan di indonesia mengakomodir bahwa kewajiban perpajakan dalam satu keluarga menjadi tanggung jawab suami selaku kepala rumah tangga. Jadi suami-istri cukup memiliki satu NPWP saja yaitu NPWP suami.
Baca Juga : Daftar NPWP Secara Online
Inilah langkah- langkah untuk melakukan penghapusan NPWP istri agar bisa gabung dengan NPWP suami, anda bisa melakukan penghapusan NPWP secara langsung ke KPP, melalui ekspedisi, atau bisa juga melalui Online :
# Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak
Untuk lebih aman nya silahkan anda pilih waktu selain tanggal ramai jika anda akan ke KP2KP atau KPP terdaftar. Usahakan jangan di tanggal 20 atau 30 tiap bulanya, karena tanggal-tanggal itu adalah batas waktu penyampaian SPT masa PPh dan PPN jadi pasti ramai. Pastikan juga bahwa syarat-syarat administrasinya dibawa lengkap agar memudahkan dalam proses pengajuan penghapusan NPWP seperti :
- FC NPWP suami
- FC NPWP isteri
- FC buku nikah
- Surat pernyatan tidak melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
kemudian serahkan ke petugas penerima berdasarkan nomor antrian anda.
#Penghapusan NPWP secara Online
Pengajuan penghapusan NPWP secara online dapat dilakukan melalui laman ereg.pajak.go.id
kemudian anda login menggunakan username dan password anda. Jika lupa passwordnya silahkan klik lupa password.
Setelah berhasil masuk ke dalam laman ereg.pajak.go.id silahkan anda klik Permohonan , kemudian pilih penghapusan NPWP.
Tetapi sayangnya sampai artikel ini ditulis fasilitas untuk penghapusan NPWP secara online belum bisa digunakanðŸ˜. Sebagai gantinya anda bisa mengirimkan permohonan anda beserta lampiran nya melalui POS atau jasa kurir.
Untuk melakukakan penghapusan NPWP istri, lebih aman nya anda datang langsung ke KPP terdaftar. Semoga untuk kedepanya fasilitas penghapusan NPWP di laman e-registration dapat dibuka agar pelayanan semakin cepat.
#Penerbitan Keputusan maksimal 6 bulan
Keputusan atas permohonan penghapusan NPWP tersebut paling lama 6 bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap. Jika selama 6 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap belum diterbitkan keputusan, maka permohonan anda dianggap diterima, dan KPP paling lama 1 bulan sejak berakhirnya 6 bulan tersebut harus menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP.
Kenapa bisa begitu lama sampai 6 bulan ? Karena dalam melakukan penghapusan NPWP terdapat serangkaian kegiatan verifikasi/pemeriksaan data diantaranya :
- tidak mempunyai utang pajak
- tidak sedang dilakukan pemeriksaan
- tidak berstatus WP DPO
- tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan
0 comments:
Posting Komentar