http://www.uinjkt.ac.id Perguruan tinggi negeri badan hukum, disingkat PTN BH adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah ...
Home » Posts filed under Subjek PPh
Tampilkan postingan dengan label Subjek PPh. Tampilkan semua postingan
√Bentuk Usaha Tetap Bagi Perusahaan Yang Menyediakan Layanan OTT
Direktur Jenderal Pajak sudah memberikan petunjuk pelaksanaan bagi petugas pajak tentang p enentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) bagi Subjek Paj...
√Perlakuan Perpajakan Atas Konsorsium
gambar dari LewatMana.com Konsorsium bukan subjek pajak menurut Pajak Penghasilan. Tetapi subjek pajak badan menurut Pajak Pertambahan Nilai...
√Subjek Pajak BUT
Pasal 2 ayat (5) UU PPh 1984 : Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di I...
√Permanent Establishment
Permanent establishment atau dalam bahasa Indonesia Bentuk Usaha Tetap [BUT] adalah istilah penting dalam perpajakan Internasional karena b...
√Bukan Subjek Pajak
Sesuai dengan kelaziman “diplomasi” antar negara bahwa ada organisasi Internasional dan pejabat organisasi tersebut yang ditetapkan sebagai ...
√Pekerja Indonesia di Luar Negeri
Ini adalah kabar yang baik bagi para pekerja Indonesia yang bekerja di Luar Negeri. Telah keluar Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-2/...
√Subjek pajak luar negeri
Pasal 2 ayat (4) UU PPh 1984 Subjek pajak luar negeri adalah: a. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang...
√Subjek Pajak Dalam Negeri
Ketentuan subjek pajak dalam negeri diatur di Pasal 2 ayat (3) UU PPh 1984. Berikut bunyi lengkapnya : (3) Subjek pajak dalam negeri adalah ...
Langganan:
Postingan (Atom)