Kewenangan otoritas pajak Indonesia memungut pajak dari orang asing atau Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) adalah Pasal 26 Undang-Undang PPh. ...
Home » Posts filed under Hasil penelusuran untuk Perbedaan Pajak Tidak Langsung Dan Langsung
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut tanggal untuk kueri Perbedaan Pajak Tidak Langsung Dan Langsung. Urutkan menurut relevansi Tampilkan semua postingan
Langganan:
Postingan (Atom)