Menurut teori hukum, penjelasan undang-undang sebenarnya penafsiran resmi pembuat undang-undang. Karena itu, penjelasan undang-undang tidak mengikat seperti batang tubuh undang-undang. Tetapi di undang-undang perpajakan, penjelasan sering menjadi acuan peraturan yang mengikat.
Bisa jadi memori penjelasan undang-undang akan menjadi peraturan pemerintah, atau peraturan menteri keuangan, atau peraturan dirjen pajak. Kalau sudah begitu, jadinya tetap mengikat.
Sebagai contoh : Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN sebenarnya tidak mengalami perubahan kata "barang-barang" menjadi "barang". Tetapi sebenarnya ada perluasan jenis barang yang tidak dikenai PPN. Silakan perhatikan perubahan berikut :
Sebelumnya [UU No. 18 Tahun 2000] :
Yang dimaksud dengan kebutuhan pokok dalam ayat ini adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam baik yang berjodium maupun yang tidak berjodium.
Perubahan [UU No. 42 Tahun 2009] :
Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi:
[a.] beras;
[b.] gabah;
[c.] jagung;
[d.] sagu;
[e.] kedelai;
[f.] garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
[g.] daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
[h.] telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
[i.] susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
[j.] buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
[k.] sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
Saya kira tidak lama lagi uraian diatas akan dituangkan dalam peraturan pemerintah. Kita tunggu saja.
salaam
0 comments:
Posting Komentar