Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

√Pelengkap PP 46 Tahun 2013

Konon kabarnya bahwa "penggagas pajak untuk UKM" memang memiliki konsep bahwa Wajib Pajak kecil cukup bayar pajak 1% saja. Tidak perlu bayar pajak lainnya seperti PPN. Dan tidak pula dibebani dengan kewajiban untuk memotong pajak orang lain seperti PPh Pasal 23. Sejak 1 Januari 2014 lengkap sudah konsep awal "pajak untuk UKM" ini dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan No. 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 38/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.
Pada posting bulan Juli 2013, saya mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2013 belum cukup. Kenapa? Tujuan dari PP 46/2013 ini adalah menjaring pengusaha kecil untuk bayar pajak. Supaya mau bayar pajak, maka PP 46/2013 kemudian memudahkan penghitungan pajak dengan "model" penghitungan FINAL yaitu hanya 1% dari omset. Kemudian, bayar pun boleh pakai ATM. Sehingga pelaporan dan pembayaran pajak benar-benar dimudahkan.

Untuk melengkapi gagasan hanya 1% maka bagi Wajib Pajak tertentu yang masih mengacu ke PP 46/2013 boleh tidak dipotong PPh Pasal 23. Jika mitra Wajib Pajak akan membayar penghasilan, maka atas penghasilan tersebut dapat dimintakan SKB agar oleh mitra Wajib Pajak tidak dipotong PPh Pasal 23. Sehingga, pada akhir tahun tidak akan kelebihan bayar pajak. Kenapa Wajib Pajak menghindari lebih bayar? Karena biasanya Wajib Pajak menghindari diperiksa oleh kantor pajak. Kondisi SPT lebih bayar menjadikan Wajib Pajak harus diperiksa.

Nah pelengkap PP 46/2013 adalah batasan pengusahan kecil PPN! Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 38/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai disebutkan bahwa batasan pengusaha kecil itu Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Artinya, Wajib Pajak yang memiliki omset antara Rp.4,8 milyar dan Rp.600 juta menjadi wajib memungut PPN. Kewajiban tambahan ini tentu saja memberatkan pelaku UKM. Selain harus melaporkan SPT Masa PPN, ditambah harus setor PPN sebesar 10% karena biasanya para pelaku UKM tidak memiliki pajak masukan. Artinya, insentif PP 46/2013 menjadi tidak ada artinya. Tidak menarik lagi. bahkan seperti "jebakan batman".

Setelah Peraturan Menteri Keuangan No. 38/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai dirubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 197/PMK.03/2013 maka batasan pengusahan kecil PPN menjadi sama dengan batasan omset PP 46/2013. Sejak 1 Januari 2014, bagi Wajib Pajak yang memiliki omset kurang dari Rp 4,8 milyar menjadi tidak wajib PKP (pengusaha kena pajak). Karena tidak wajib PKP, maka tidak wajib memungut PPN. Karena tidak wajib memungut PPN maka tidak wajib lapor SPT Masa PPN dan tidak wajib setor PPN.

Bagi yang sudah telanjur PKP, berdasarkan  Peraturan Menteri Keuangan No. 197/PMK.03/2013 DJP mempersilakan untuk mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP ke Kantor Palayaran Pajak terdaftar. Wajib Pajak akan menjadi wajib PKP lagi jika omset-nya sudah melewati batas Rp. 4,8 milyar lagi. Misalkan nanti ternyata pada bulan September 2014 omset kumulatif sejak Januari 2014 sudah mencapai Rp. 5 milyar maka mulai bulan Oktober 2014 Wajib Pajak tersebut menjadi wajib PKP lagi.

salaam


Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : √Pelengkap PP 46 Tahun 2013

0 comments:

Posting Komentar