Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi tersebut?
JAWAB:
Atas penghasilan berupa diskonto SBI dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final. Dana Pensiun Berkat Abadi wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas diskonto SBI yang diperoleh PT Rosa Sentosa dengan tarif 20% x jumlah bruto diskonto.
Besarnya diskonto SBI yang diperoleh PT Rosa Sentosa adalah
Rp1.000.000.000,00 – Rp980.000.000,00 = Rp20.000.000,00
PPh yang wajib dipotong oleh Dana Pensiun Berkat Abadi adalah:
20% x Rp20.000.000,00 = Rp4.000.000,00.
Kewajiban Dana Pensiun Berkat Abadi sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:
- melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp4.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada PT Rosa Sentosa;
- melakukan penyetoran atas PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat 10 Mei 2013;
- melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh yang bersifat final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak April 2013 paling lambat tanggal 20 Mei 2013.
0 comments:
Posting Komentar