SOAL: Bambang Reksodipuro, meninggal pada tanggal 16 Juli 2013. Bambang Reksodipuro meninggalkan seorang istri, Wenyi Rahayu dan 2 orang anak, Haryo Reksodipuro dan Bimo Reksodipuro. Harta warisan yang ditinggalkan oleh Bambang Reksodipuro adalah 3 unit rumah yang terletak di Jakarta, Bogor, dan Tangerang dengan nilai masing-masing Rp600.000.000,00, Rp500.000.000,00, dan Rp300.000.000,00.
Pembagian harta warisan berdasarkan Surat Keterangan Waris adalah sebagai berikut:
· rumah yang terletak di Jakarta diberikan kepada Wenyi Rahayu;
· rumah yang terletak di Bogor diberikan kepada Haryo Reksodipuro;
· rumah yang terletak di Tangerang diberikan kepada Bimo Reksodipuro.
Para ahli waris sepakat atas harta warisan tersebut kesemuanya akan diberikan kepada anak yang termuda, Bimo Reksodipuro. Akta Hibah ditandatangani tanggal 10 Oktober 2013 dihadapan PPAT Siti Sinten Bumi, S.H., M.Kn.
Bagaimana kewajiban PPh atas serangkaian peristiwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut?
JAWAB:
Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPh atas Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Mekanisme pengecualiannya diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas yang diajukan ke KPP tempat Bambang Reksodipuro terdaftar atau bertempat tinggal.
Setelah proses pewarisan selesai dan para ahli waris menerima haknya masing-masing, maka pada saat rumah yang diterima oleh Wenyi Rahayu dan Haryo Reksodipuro diberikan kepada Bimo Reksodipuro:
· pengalihan hak atas rumah yang terletak di Jakarta dari Wenyi Rahayu kepada Bimo Reksodipuro merupakan hibah yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang mekanisme pengecualiannya diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas.
Wenyi Rahayu sebagai pihak yang mengalihkan tanah dan/atau bangunan harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas ke KPP tempat Wenyi Rahayu terdaftar dengan dilampiri Surat Pernyataan Hibah;
· pengalihan hak atas rumah yang terletak di Bogor dari Haryo Reksodipuro kepada Bimo Reksodipuro merupakan hibah yang tidak dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, sehingga Haryo Reksodipuro sebagai pihak yang mengalihkan wajib membayar PPh sebesar 5% x Rp500.000.000,00 = Rp25.000.000,00.
Kewajiban Haryo Reksodipuro atas pengalihan hak atas rumah yang terletak di Bogor kepada Bimo Reksodipuro adalah:
1. melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menggunakan SSP sebesar Rp25.000.000,00 paling lambat tanggal 10 Oktober 2013 sebelum ditandatanganinya Akta Hibah;
2. mengajukan formulir penelitian Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan/atau bangunan yang dialihkan haknya;
3. melaporkan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2013 paling lambat tanggal 20 November 2013.
Sebelum menandatangani Akta Hibah, Siti Sinten Bumi, S.H., M.Kn. selaku PPAT wajib memastikan terpenuhinya kewajiban PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut dengan bukti:
· SKB atas nama Wenyi Rahayu, untuk Akta Hibah dari Wenyi Rahayu kepada Bimo Reksodipuro;
· fotokopi SSP sebesar Rp25.000.000,00 atas nama Haryo Reksodipuro yang telah diteliti oleh KPP, untuk Akta Hibah dari Haryo Reksodipuro kepada Bimo Reksodipuro.
0 comments:
Posting Komentar