Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

√Bagaimana memindahkan faktur yang telah diupload ke database e-Faktur Baru



Adakalanya kita membuat database e-Faktur baru. Hal ini diperlukan untuk beberapa alasan, bisa karena DB yang lama sudah sangat besar size nya atau kita memang sengaja membuat DB baru karena ada masalah dengan masa dimana kita akan melaporkan SPT masa PPN.

Sebenarnya sangat sederhana untuk memindahkan data faktur yang telah kita upload ke database baru. Cara yang paling mudah yaitu anda minta saja data e-Faktur yang telah anda upload ke KPP terdaftar anda.


Kali ini saya akan membagikan "bagaimana memindahkan faktur yang telah diupload ke database e-Faktur baru tanpa minta data faktur ke Kantor Pajak". Hal ini biasanya diperlukan ketika kita akan melakukan upload retur pajak tetapi data faktur yang akan diretur terdapat dalam masa pajak yang berada di database lama.

Berikut ini adalah langkah-langkahnya :

1. Masuklah ke database lama efaktur, kemudian masuklah ke menu faktur pajak keluaran. Kemudian pilih salah satu atau beberapa faktur pajak yang akan anda pindahkan (lihat gambar). Ingat, kita tidak usah membuka file CSV nya, kita langsung imporkan tanpa membukanya.






2. Kemudian setelah data diexport dan disimpan langkah selanjutnya yaitu kita pindah efaktur ke Database baru. Lihat gambar dibawah ini, klik database baru kemudian klik tombol Konek ke database.





3.  Setelah masuk kedatabse yang  baru silahkan anda massuk ke menu faktur pajak keluaran dan  pilih menu impor. Klik tombol browse untuk mencari file CSV faktur yang anda export tadi, setelah berhasil mencari file CSV faktur anda akan muncul gambar seperti dibawah ini.




Kemudian silahkan klik proses impor. Jika muncul error  silahkan ganti "karakter pemisahnnya" biasanya jika koma( , ) tidak mau ganti aja titik koma (;). Setelah selesai silahkan lihat faktur yang anda imporkan tadi di menu faktur pajak keluaran.


Untuk memindahkan Faktur pajak masukan ataupun retur pajak ke db baru caranya sama seperti diatas, tinggal pilih file sesuai pilihan anda ketika expor data yang akan dipindahkan. untuk data faktur pajak keluaran seharusnya status approval sukses jadi tanpa upload ulang data faktur. Untuk pajak masukan dan retur jika status approvalnya "belum upload" silahkan upload ulang, seharusnya bisa.

Demikianlah cara untuk memindahkan data efaktur anda tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak. Semoga membantu dan bermanfaat. untuk masalah yang anda hadapi terkait efaktur dan espt silahkan kirimkan saja ke email saya.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : √Bagaimana memindahkan faktur yang telah diupload ke database e-Faktur Baru

0 comments:

Posting Komentar