Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2013 atau yang sering kita sebut dengan PP46 merupakan Peraturan Pemerintah yang mengatur tarif tunggal ...
Home » Posts filed under Hasil penelusuran untuk Cara Perhitungan Pajak Penghasilan Badan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri Cara Perhitungan Pajak Penghasilan Badan. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
√Supaya tidak lebih bayar
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013, banyak Wajib Pajak yang harus menghitung penghasilan hanya 1% saja. Memang ada beb...
√PPh Pasal 25 turun
Selamat siang Pak Raden..... Saya mau bertanya tentang Pajak Penhasilan Badan pasal 25: Jika perusahaan mempunyai penghasilan tidak teratur,...
√SE-45/PJ/2008
Beberapa waktu yang lalu telah diposting [catatan] adanya ketentuan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Penggabungan, P...
√Lahir Untuk Mencurigai
Seorang dosen mata kuliah Pajak Pertambahan Nilai pernah melontarkan bahwa fiskus itu dilahirkan untuk mencurigai Wajib Pajak. Itulah, salah...
√Perusahaan Belum Beroperasi
Pak Raden yth, mohon penjelasannya tentang kewajiban pelaporan pajak bagi perusahaan yg baru berdiri. Perusahaan saya berbentuk PT, belum b...
√Penghasilan Final
Pajak Penghasilan Final (PPh Final) merupakan salah satu cara pemerintah menarik pajak dari wajib pajak dengan cara yang sederhana. Disebut...
√Verifikasi
Sejak 2012, ada istilah baru di perpajakan Indonesia, yaitu istilah verifikasi. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011, verifikasi...
√Layanan Unggulan
JANJI PELAYANAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENDAFTARAN NPWP Jangka Waktu Penyelesaian: 1 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. Biaya a...
√Bukti pembayaran zakat
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh 1984 (nama resminya memang "UU PPh 1984") bahwa pembayaran zakat bisa dibiay...
√Mulai Agustus 2015: Objek Pemotongan PPh Pasal 23 Semakin Banyak
PPh Pasal 23 adalah cicilan pembayaran pajak bagi penerima penghasilan. Cicilan ini dipotong dan dibayarkan ke Bank Persepsi oleh pemberi pe...
Langganan:
Postingan (Atom)