Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

Menampilkan postingan yang diurutkan menurut tanggal untuk kueri Contoh Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah. Urutkan menurut relevansi Tampilkan semua postingan

√informasi yang wajib ada di e-faktur pajak

Faktur Pajak Elektronik pada dasarnya adalah faktur pajak sebagaimana dimaksud Pasal 13 UU PPN 1984. Ketentuan Faktur Pajak Elektronik tidak...

√Contoh Pemungutan PPh Atas Penjualan Apartemen Sangat Mewah

Contoh Pemungutan PPh Atas Penjualan Apartemen Sangat Mewah SOAL: PT Ageng Padajaya adalah perusahaan pengembang properti. Pada tanggal 23 ...

√Pembayaran Kembali PPN dan PPnBM yang dibebaskan

Pembebasan PPN dan PPnBM untuk Perwakilan Negara Lain, Badan Internasional, dan pejabatnya dimaksudkan tidak untuk dijual atau dialihkan kem...

√Pemindahbukuan

Pemindahbukuan sering disingkat Pbk. Saya kira ini istilah lama yang dipakai karena waktu itu setiap jenis pajak memiliki buku masing-masing...

√pemungut PPN

Dalam sistem perpajakan kita, dikenal dua istilah withholding taxes yaitu pemotongan dan pemungutan. Walaupun ada yang bilang bahwa pemungu...

√saat pembuatan faktur pajak

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan ...

√PPN pemakaian sendiri dan cuma-cuma

Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak adalah pemakaian untuk kepentingan Pengusaha sendiri, Pengurus, atau diberikan kepada anggota keluargany...

√Pembuatan faktur pajak

Berikut ini adalah petunjuk pengisian Faktur Pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-13/PJ/2010 : PETUNJUK PENGISIAN ...

√UU 42 Tahun 2009

Akhirnya, Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 telah "resmi" diamandemen atau dirubah untuk yang ketiga kalinya. Perubahan k...

√Proyek dengan Dana Hibah Luar Negeri

Saya ada baca blog anda menyangkut pajak. Sedikit pertanyaan, kebetulan kantor kami adalah kantor dengan dana hibah yang menurut PP 42 tahun...