Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

√Calo

Calo sering diidentikkan dengan perantara. Memang calo pada kenyataannya merupakan sebuah jasa. Artinya calo juga bisa disebut jasa perantara. Tetapi pada tulisan kali ini calo yang saya maksudkan mungkin berbeda dengan jasa perantara seperti yang sudah saya posting.

Pada posting terdahulu, calo didefinisikan sebagai orang yang menjadi perantara dan memberikan jasanya untuk menguruskan sesuatu berdasarkan upah. Tetapi calo dalam pengertian jasa perantara adalah penghubung atau perantara atau intermediary antara penjual dan pembeli. Sehingga posisi calo harus antara penjual dan pembeli, atau sebeliknya.

Tetapi ada yang sering disebut calo tidak dalam posisi penghubung penjual dan pembeli. Pada kenyataannya, sehari-hari profesi tersebut disebut calo. Contoh calo pengurusan SIM (surat ijin mengemudi) atau STNK. Dalam bisnis percaloan STNK, tidak ada penjual STNK karena STNK dikeluarkan oleh institusi pemerintah. Apakah pemerintah menjual STNK? Saya kira pemerintah tidak dalam posisi penjual atau pedagang.

Dengan demikian, calo STNK sebenarnya tidak menghubungkan pembeli dan penjual. Dia sendiri yang menjualkan jasa pengurusan STNK. Karena bukan perantara maka calo seperti ini bukan jasa perantara yang merupakan objek PPh Pasal 23.

Ada banyak jasa yang "mengatasnamakan" perantara. Umumnya jasa seperti ini adalah jasa pengurusan perijinan dari instansi pemerintah. Karena pengusaha tidak mau repot mengurus sendiri, maka untuk mengurus perijinan diserahkan kepada pihak independen dan profesional. Pihak profesional ini kemudian melakukan pembayaran-pembayaran yang diperlukan sampai keluar perijinan yang dimaksud. Kadang ada pembayaran yang disebut under-table, atau pembayaran yang tidak jelas buktinya. Walaupun demikian, semua pembayaran yang dilakukan oleh si profesional tersebut diakui oleh pengguna jasa dan direimburs. Pihak profesional akan menagih ke pengguna jasa sebesar fee atau komisi ditambah reimburs tersebut.

Fee atau komisi tersebut kemudian disebut pembayaran jasa perantara. Padahal menurut saya, semua penggantian atau pembayaran yang dilakukan oleh pengguna jasa merupakan harga sebuah jasa. Dia tidak dalam posisi sebagai perantara. Penjual jasa sebenarnya justru profesional yang mengurus perijinan tersebut. Sehingga pengguna jasa sebagai pembeli dan pihak profesional atau calo sebagai penjual. Saling berhadapan dan tanpa perantara!

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : √Calo

0 comments:

Posting Komentar