Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional yang sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan kecualikan sebagai subjek pajak. Ini menurut UU PPh...
Home » Posts filed under Hasil penelusuran untuk Pajak Pertambahan Nilai Dan Ppnbm
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri Pajak Pertambahan Nilai Dan Ppnbm. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
√Pembayaran Kembali PPN dan PPnBM yang dibebaskan
Pembebasan PPN dan PPnBM untuk Perwakilan Negara Lain, Badan Internasional, dan pejabatnya dimaksudkan tidak untuk dijual atau dialihkan kem...
√Juklak Pengenaan PPN Dan PPnBM Atas Penyerahan BKP Yang Tergolong Mewah Berupa Hunian Mewah
Bahwa dalam rangka memberikan keseragaman pemahaman dan pelaksanaan atas peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang terkait deng...
√Tata Cara Penerbitan SKB PPN atau PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya
Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya yang memperoleh Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dibebask...
√Faktur Pajak yang Digunggung
Digunggung sebelumnya dipergunakan untuk penghasilan yang "dikumpulkan" dari berbagai sumber sebelum dihitung penghasilan kena paj...
√Macam-macam Faktur Pajak
Pada posting sebelumnya, ada faktur pajak sederhana yang tidak dapat dikreditkan. Sebenarnya, faktur pajak yang ada itu tiga macam yaitu : [...
√Perusahaan Belum Beroperasi
Pak Raden yth, mohon penjelasannya tentang kewajiban pelaporan pajak bagi perusahaan yg baru berdiri. Perusahaan saya berbentuk PT, belum b...
√Tata Cara Pemeriksaan Pajak
Sejak 1 Februari 2013 berlaku peraturan baru tentang tata cara pemeriksaan pajak yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 . Tat...
√Pemungutan Pajak Penghasilan Penjualan Barang Sangat Mewah
gambar diambil dari refinedguy.com Pemungutan Pajak Penghasilan diamanatkan oleh Pasal 22 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPh. Ketentuan ini ...
√informasi yang wajib ada di e-faktur pajak
Faktur Pajak Elektronik pada dasarnya adalah faktur pajak sebagaimana dimaksud Pasal 13 UU PPN 1984. Ketentuan Faktur Pajak Elektronik tidak...
Langganan:
Postingan (Atom)