Tenaga ahli terdiri dari dua kata : tenaga dan ahli. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia , tenaga artinya orang yg bekerja atau mengerj...
Home » Posts filed under Hasil penelusuran untuk Pajak Tenaga Ahli Adalah
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri Pajak Tenaga Ahli Adalah. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
√Swakelola
Berkaitan dengan jawaban email sebelumnya , ternyata apa yang ditanyakan dan jawaban tidak nyambung. Pak Tony menyebut "tenaga ahli...
√Supaya tidak lebih bayar
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013, banyak Wajib Pajak yang harus menghitung penghasilan hanya 1% saja. Memang ada beb...
√Pembayaran Kembali PPN dan PPnBM yang dibebaskan
Pembebasan PPN dan PPnBM untuk Perwakilan Negara Lain, Badan Internasional, dan pejabatnya dimaksudkan tidak untuk dijual atau dialihkan kem...
√Klinik Kesehatan
Melalui email ini saya ingin bertanya mengenai perpajakan apa saja yang akan timbul sehubungan dengan kegiatan usaha " Klinik Gigi ...
√Subjek Pajak Dalam Negeri
Ketentuan subjek pajak dalam negeri diatur di Pasal 2 ayat (3) UU PPh 1984. Berikut bunyi lengkapnya : (3) Subjek pajak dalam negeri adalah ...
√KEADILAN DALAM CUKAI
APA ITU CUKAI? Segala sesuatu, terutama sesuatu yang abstrak, dapat diketahui dari ciri-ciri sesuatu tersebut. Begitu juga dengan cukai, kit...
√Sisi lain perseteruan Ditjen Pajak dan BPK
Menarik untuk menyimak drama perseteruan yang terjadi saat ini antara Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dan Badan Pemeriksa Keuangan ...
√Semua jasa objek PPh Pasal 21?
Salah satu "penggemar" [maksudnya gemar bertanya] melalui email menanyakan jasa laundry . Apakah jasa laundry objek PPh Pasal 21...
√PPh Pasal 21
Ini adalah bagian pertama dari kredit pajak. Kredit pajak adalah pajak yang telah kita bayar kepada negara . Kredit pajak seharusnya merupak...
√UU KUP 2007
Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan biasa disingkat UU KUP. Ini adalah undang-undang formal atau prosedur perpajakan. Berb...
√Bukan Objek PPN
UU PPN 1984 menganut negative list . Artinya, semua barang adalah barang kena pajak (objek PPN) kecuali yang dikecualikan. Dan, semua jasa a...
Langganan:
Postingan (Atom)